Jakarta, NusantaraTop.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem dengan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut meminta agar terdakwa membayar uang pengganti yang disebut berasal dari harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga terkait tindak pidana korupsi.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Mulyatsyah, disebut menerima uang sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat.
Jaksa menyebut Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop pendidikan, pada satu produk berbasis Chrome milik Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)












