DaerahHAJI 2026HukumTimur Tengah

Imigrasi dan Polisi Gagalkan 23 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta

×

Imigrasi dan Polisi Gagalkan 23 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Polres Bandara Soekarno-Hatta dan pihak Imigrasi mencegah puluhan calon jemaah haji nonprosedural. (dok. Istimewa)

Tangerang, NusantaraTop.co – Pihak Imigrasi bersama Polres Bandara Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada awal Mei 2026.

Para calon jemaah tersebut dicegah saat berada di Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (2/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Yandri Mono, mengatakan para calon jemaah dibekali dokumen berupa paspor, iqomah atau izin tinggal, serta audah atau izin keluar-masuk Arab Saudi agar seolah-olah merupakan pekerja yang kembali dari cuti.

“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah dan audah, seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” ujar Yandri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Bayar Hingga Rp220 Juta per Orang

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya peran ketua rombongan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.

Para calon jemaah disebut diminta membayar biaya hingga Rp220 juta per orang. Biaya tersebut digunakan untuk pengurusan dokumen, tiket perjalanan hingga biaya koordinasi di bandara.

Polisi juga mengungkap, dari total 47 calon jemaah yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan, sebanyak tujuh orang sempat berhasil berangkat lebih dulu. Sementara sisanya masih tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.

Imigrasi Cegah 51 Calon Haji Ilegal

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mengatakan pihaknya telah melakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang sejak April hingga awal Mei 2026.

“Jadi ada satu orang mencoba lebih dari satu kali,” ujar Galih.

Ia merinci, penindakan dilakukan pada 18 April 2026 terhadap 12 orang, kemudian satu orang pada 19 April, enam orang pada 22 April, satu orang pada 1 Mei, enam orang pada 3 Mei dan empat orang pada 4 Mei 2026.

Polisi Gandeng Satgas Haji Polri

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya telah bersinergi dengan Imigrasi sejak awal musim haji untuk mencegah praktik keberangkatan haji ilegal.

“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” kata Wisnu.

Menurutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan hingga penelusuran terhadap pihak travel atau penyedia jasa perjalanan yang terlibat.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri Bareskrim guna memperkuat pengawasan.

“Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri Bareskrim untuk memperkuat pengawasan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan keberangkatan haji di luar prosedur resmi.

“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi disebut telah meningkatkan sistem pelayanan haji agar lebih aman dan nyaman. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti seluruh prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights