DaerahHukumSumut

Pelaku “Rayap Besi” Diciduk Polsek Binjai Timur, Pagar Rumah Warga Digondol Subuh Hari

×

Pelaku “Rayap Besi” Diciduk Polsek Binjai Timur, Pagar Rumah Warga Digondol Subuh Hari

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Pelaku pencurian pagar besi saat diamankan personel Polsek Binjai Timur, Polres Binjai. (Humas Polres Binjai)

Binjai, NusantaraTop.co – Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial MI alias Ibil (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pagar besi milik warga di Jalan Kiwi Lingkungan I, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan korban dan keterangan warga sekitar.

Kapolsek Binjai Timur, , menjelaskan peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban berinisial CM (26), seorang ibu rumah tangga, awalnya hendak mengeluarkan sepeda motor untuk pergi ke pasar. Namun saat membuka pintu rumah, korban terkejut melihat pagar besi di depan rumahnya sudah hilang.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta,” ujar AKP Gusli Effendi.

Keterangan Foto Barang bukti pagar besi hasil curian yang diamankan personel Polsek Binjai Timur usai pelaku ditangkap Aksi pencurian tersebut sempat meresahkan warga sekitar Humas Polres Binjai

Polisi Bergerak Cepat

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan serta keterangan sejumlah warga, polisi memperoleh informasi adanya seorang pria yang terlihat menggotong pagar besi dan membawanya ke sebuah rumah di kawasan tersebut.

Tim kemudian berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat sebelum mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang curian.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki berinisial MI alias Ibil di dalam kamar bersama barang bukti pagar besi,” kata Gusli.

Saat barang bukti diperlihatkan kepada korban, korban memastikan pagar besi tersebut merupakan miliknya yang hilang.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kapolres , , mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Masyarakat dapat memberikan informasi melalui layanan Polri 110. Polres Binjai tetap berkomitmen menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights