News

Dirut PT PASU Sebut Kasus Dugaan Korupsi Inalum Merupakan Kriminalisasi Risiko Bisnis

×

Dirut PT PASU Sebut Kasus Dugaan Korupsi Inalum Merupakan Kriminalisasi Risiko Bisnis

Sebarkan artikel ini
Penasihat hukum terdakwa Willyam Raja D. Halawa

Medan, NusantaraTop.co — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, Djoko Sutrisno, menegaskan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap risiko bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko usai mengikuti sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

“Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis,” tegas Djoko kepada wartawan.

Dalam persidangan, Djoko juga menyerahkan dokumen kepada majelis hakim terkait pihak yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menilai Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dijadikan dasar oleh jaksa tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian negara.

“Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang konstitusi,” ujarnya.

Pengacara Nilai Perkara Murni Sengketa Perdata

Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai jawaban JPU belum menyentuh substansi perlawanan yang telah diajukan pihaknya.

Menurut Willyam, perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata karena PT Prima Alloy Steel Universal Tbk telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dan proses pemberesan aset kini ditangani kurator.

“Perkara ini sudah ada putusan yang inkrah dari PN Surabaya. Hasilnya, perusahaan PT PASU sudah pailit dan sudah diserahkan pemberesannya kepada kurator,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena menurutnya persoalan bisnis yang dipermasalahkan telah diperiksa dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.

“Kerugian negara yang dimaksud dan peristiwa bisnis yang dimaksud itu sudah diperiksa di pengadilan,” katanya.

Menurut Willyam, inti perkara tersebut adalah gagal bayar dalam hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

Jaksa Dakwa Empat Terdakwa

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Djoko Sutrisno.

Jaksa menduga perubahan skema pembayaran dari sistem tunai dan SKBDN menjadi dokumen agent acceptance dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana.

Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau setara sekitar Rp141,04 miliar.

Meski demikian, pihak terdakwa tetap optimistis majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif.

“Kita masih tetap berharap agar majelis dapat melihat bahwa ini adalah perkara murni perdata. Karena putusannya juga sudah ada dan pengurusan itu sudah dilaksanakan oleh kurator,” pungkas Willyam.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights