News

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Langkat Ditangkap Polres Binjai di Jalan Soekarno-Hatta

×

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Langkat Ditangkap Polres Binjai di Jalan Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Pria asal Kabupaten Langkat yang diamankan Satres Narkoba Polres Binjai terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang turut disita petugas. (Humas Polres Binjai)

Binjai, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial AS (23) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula saat Kanit II Satres Narkoba Polres Binjai, Jun Fredy Sembiring, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua pria sedang duduk di atas sepeda motor.

Ketika didekati petugas, salah seorang pria langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri petugas sambil berkata, “Ada pesan barang bang.”

Petugas kemudian merespons spontan dengan mengatakan, “Ada rupanya barangnya,” yang dijawab kembali oleh terduga pelaku, “Ini sama saya.”

Saat pelaku mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Sementara itu, seorang pria lain yang diduga rekan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor saat proses penangkapan berlangsung.

Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, mengatakan tersangka AS merupakan warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai Mirzal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.

“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas AKBP Mirzal.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights