Jakarta, NusantaraTop.co – Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh pemerintah setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin operasional serta mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.
Penutupan terhadap PRIME Skin Clinic yang sebelumnya bernama Elasto Beauty dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik layanan kesehatan yang berpotensi membahayakan.
“Fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” ujar Aji dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2026).
Sebelum penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil investigasi, klinik tersebut diketahui tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut juga mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan di Indonesia.
Kemenkes menegaskan bahwa setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan di Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai, serta mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait telah mengamankan berbagai bukti dan fakta pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.
Aji menegaskan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tegasnya.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan maupun klinik kecantikan. Masyarakat diminta memastikan fasilitas yang digunakan memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis yang kompeten serta tersertifikasi.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Menurut Kemenkes, langkah penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan terpercaya di mata dunia internasional.(red)
Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI
Editor : Pahotan M Hutagalung












