Medan, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang bandar narkoba berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, berhasil diringkus petugas di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape yang diduga mengandung narkotika, serta uang tunai sebesar Rp246 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
“Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah-pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di kawasan pemukiman padat penduduk untuk menghindari deteksi petugas,” ujar Rafli kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Menurut Rafli, saat dilakukan penangkapan di Desa Muliorejo, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah kontrakannya.
Selain itu, tersangka juga tidak kooperatif dan sempat menolak menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba miliknya. Namun setelah dilakukan penggeledahan dan penyisiran di beberapa ruangan, petugas berhasil menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus dan koper.
“Barang bukti narkoba ditemukan di salah satu ruangan rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkoba tersebut diduga dipasok dari Malaysia dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lainnya. Kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” tegasnya.
Tidak hanya menyita narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit mobil mewah dan beberapa sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana narkotika.
Polrestabes Medan kini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka sebagai bagian dari upaya memiskinkan pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus narkoba, tetapi juga mendalami tindak pidana pencucian uangnya. Sesuai arahan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, tracing aset milik pelaku narkoba akan terus dilakukan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












