Jakarta, NusantaraTop.co – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa (DPP GPM) Bidang Politik dan Keamanan menilai meninggalnya lima peserta latihan dasar militer (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap desain kebijakan pemerintah.
Ketua DPP GPM Bidang Politik dan Keamanan, Samuel Tampubolon, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar insiden pelaksanaan di lapangan, melainkan menyangkut relevansi metode pelatihan dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi.
Menurutnya, jabatan manajer koperasi merupakan fungsi pengelola kelembagaan ekonomi desa yang membutuhkan kemampuan tata kelola organisasi, kepemimpinan, penyusunan rencana bisnis, akuntabilitas keuangan, pemetaan potensi desa, mitigasi risiko, hingga pengembangan usaha.
“Kalau output yang ingin dibentuk adalah manajer koperasi, maka ukuran keberhasilannya seharusnya kemampuan mengelola organisasi dan ekonomi desa, bukan kemampuan bertahan dalam tekanan fisik. Negara harus menjelaskan hubungan logis dan akademik antara latsarmil dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi,” ujar Samuel dalam keterangan tertulisnya.
DPP GPM menilai penggunaan pendekatan latihan dasar militer dalam program sipil menunjukkan kecenderungan yang disebut sebagai candu militeristik, yakni penggunaan pendekatan komando, ketahanan fisik, dan disiplin koersif sebagai solusi atas persoalan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Padahal, menurut Samuel, dalam tata kelola pemerintahan modern, efektivitas kelembagaan lebih ditentukan oleh kompetensi, sistem evaluasi yang baik, serta kualitas pengambilan keputusan dibandingkan pendekatan fisik semata.
Selain itu, DPP GPM juga menyoroti polemik yang sempat berkembang terkait ketentuan denda sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri dari program, meski aturan tersebut kemudian dicabut. Di sisi lain, keluarga peserta yang meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta.
“Yang dipersoalkan publik bukan nominal santunan, karena nyawa manusia tidak memiliki nilai pengganti. Tetapi muncul pertanyaan etik yang serius ketika persepsi publik menangkap bahwa biaya keluar dari sistem pernah tampak lebih tinggi dibanding skema perlindungan atas risiko terburuk dalam sistem itu sendiri. Negara harus menjawab kegelisahan ini dengan transparansi, bukan normalisasi,” katanya.
DPP GPM berpandangan tragedi tersebut harus menjadi titik koreksi dalam penyusunan program pembangunan sumber daya manusia, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan desa.
Menurut Samuel, program strategis desa semestinya diarahkan untuk menghasilkan pengelola yang profesional, adaptif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengedepankan pembinaan fisik.
Atas dasar itu, DPP GPM mendesak pemerintah membuka dokumen dasar penyusunan kebijakan pelatihan, melakukan audit terhadap seluruh proses pengambilan keputusan, mengevaluasi standar keselamatan peserta, serta menghentikan penggunaan metode yang dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan tujuan jabatan.
“Jangan sampai negara mengulang kesalahan yang sama, ketika fungsi sipil dibentuk dengan logika komando, lalu risiko kemanusiaan dianggap sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi. Pembangunan desa membutuhkan kapasitas, bukan candu militeristik,” tutup Samuel Tampubolon.(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












