Binjai, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial H (42), yang diduga sebagai pengedar narkoba, berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Pelaku diketahui merupakan warga Marindal, Kabupaten Deli Serdang.
“Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai melalui operasi penyelidikan Satresnarkoba, sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Sita Sabu, Ekstasi, Timbangan hingga Sepeda Motor
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 195 gram.
- Tiga bungkus plastik klip transparan berisi 300 butir pil ekstasi dengan berat bruto 150,7 gram.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
- Tiga buah amplop warna putih.
- Satu unit timbangan digital.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff dengan nomor polisi BK 51 BOS.
Berawal dari Informasi Masyarakat
AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Kedondong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tersebut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ismail Pane.
Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.(red)












