Langkat, NusantaraTop.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyegel ruang kerja Bupati Langkat di Kantor Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin.
Penyegelan tersebut diduga merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK untuk mengamankan lokasi serta mengumpulkan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan penangkapan Syah Afandin dalam operasi senyap yang dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026) malam.
Meski demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut maupun identitas seluruh pihak yang turut diamankan.
Penyegelan ruang kerja Bupati Langkat diyakini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menjaga keutuhan barang bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Baca Juga : Profil Syah Afandin ‘Ondim’, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Kekayaannya Tembus Rp10,67 Miliar
Baca Juga : PAN Nonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW Sumut Usai Terjaring OTT KPK
Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan spesifik penyegelan tersebut, termasuk apakah terdapat dokumen atau barang bukti tertentu yang sedang diamankan dari ruangan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut OTT di Sumatera Utara berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut diduga terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin, di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Langkat.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dan belum mengumumkan status hukum maupun konstruksi perkara secara lengkap.(red)












