Jakarta, NusantaraTop.co – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Menurut Saan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga menjadi salah satu agenda utama DPR bersama pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Pertama, perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut terus dilakukan oleh Komisi III DPR melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan public hearing dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” ujarnya.
Saan menambahkan, Komisi III juga masih aktif menghimpun pandangan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi hukum.
“Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini,” katanya.
Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Saan juga membantah anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bertentangan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui pemulihan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, DPR memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Ya, masih terus. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Ia menegaskan status RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas menjadi dasar bagi DPR untuk mengupayakan penyelesaiannya secepat mungkin.
“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ujar Saan.
Meski demikian, ia menilai masukan dari masyarakat tetap dibutuhkan agar substansi RUU Perampasan Aset semakin komprehensif dan memberikan kepastian hukum.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar RUU Perampasan Aset ini ketika dibahas memiliki bahan yang lengkap dan diharapkan menjadi lebih sempurna,” pungkasnya. (red)










