Medan, NusantaraTop.co – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2×1.800 HP di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan dituntut hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026) malam.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Hosadi Apriza Putra, mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Rudy Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Bambang Soendjaswono, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan mulai pukul 20.40 WIB hingga 21.07 WIB, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut ketiganya dengan hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU Kejari Belawan, Chris Agave V. Berutu, saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, Hosadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, Rudy Sunaryadi dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Adapun Bambang Soendjaswono dituntut paling berat, yakni 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kerugian Negara Rp92,35 Miliar Dibebankan kepada Korporasi
Jaksa tidak menuntut ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp92,35 miliar. Menurut JPU, tindak pidana tersebut telah memperkaya korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya, sehingga pembayaran uang pengganti dibebankan kepada perusahaan tersebut.
“Membebankan PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp92,35 miliar,” kata JPU Kejati Sumut, Nurdiono, saat membacakan tuntutan terhadap Bambang.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyebut keadaan yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan bukan merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Jaksa menjelaskan pelaku utama dalam perkara itu, Bambang Eka Cahyana, telah meninggal dunia.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (17/7/2026).
Kasus Berawal dari Pengadaan Kapal Senilai Rp135,8 Miliar
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,8 miliar untuk Pelindo Regional I Belawan.
Dalam pelaksanaannya, kapal yang dibangun tidak sesuai spesifikasi kontrak, progres pekerjaan jauh di bawah ketentuan perjanjian, sementara pembayaran telah dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan fisik proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. (red)










