Medan, NusantaraTop.co – Putusan terhadap anak berinisial Al (12), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya F (42) di Kota Medan, Sumatera Utara, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, Al menjalani pendampingan dan perawatan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) selama lima bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
“JPU tidak mengajukan banding karena putusan sudah dua pertiga dari tuntutan jaksa dan pertimbangan jaksa diambil seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga putusan telah inkrah,” ujar Valentino, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, Al kini menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan sesuai putusan pengadilan.
“Ya, (Al) menjalani pendampingan,” katanya.
Hakim Putuskan Pendampingan Selama Lima Bulan
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan Al menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI selama lima bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Al terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Al menjalani pendampingan dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan dengan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Jaksa menyebut keadaan yang memberatkan adalah tindakan Al mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan antara lain Al mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia 12 tahun, serta dinilai melakukan perbuatan tersebut setelah mengalami tekanan psikologis akibat kondisi keluarga.
Dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan, disebutkan anak kerap mengalami kekerasan fisik dan verbal dari orang tuanya, terpapar konten game dan film yang mengandung unsur kekerasan, serta terdampak konflik berkepanjangan antara kedua orang tuanya.
Korban Tewas dengan 26 Luka Tusuk
Kasus ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban di Kota Medan.
Korban F (42) ditemukan meninggal dunia dengan 26 luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa tersebut menggemparkan masyarakat karena pelaku merupakan anak kandung korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Saat kejadian, ayah korban berada di kamar lantai dua, sedangkan korban bersama kedua anaknya, termasuk pelaku, berada di kamar lantai satu.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana berat dan penanganannya mengedepankan pendekatan hukum anak serta rehabilitasi. (red)










