Medan, NusantaraTop.co – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dua wanita sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Nias berinisial AL (30) yang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kota Medan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FR (31) dan JS (29). Keduanya diamankan polisi pada 11 Juli 2026 di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis mengatakan, FR ditangkap di salah satu hotel di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, sedangkan JS diamankan di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Peran FR membentak, memeras, serta menyuruh korban untuk loncat,” ujar Adrian saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, menurut Adrian, JS diduga memberikan layanan kepada korban dan turut mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat.
“Untuk peran JS bersetubuh dengan korban dan ikut menyuruh korban loncat,” katanya.
Bermula dari Kesepakatan Melalui Aplikasi
Polisi menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menginap di Kamar Nomor 26, Lantai 12 Apartemen Skyview, pada 10 Juli 2026.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban berkomunikasi dengan FR melalui sebuah aplikasi untuk memesan layanan dengan tarif tertentu.
Sekitar satu jam kemudian, FR datang bersama JS ke kamar korban.
Namun, setelah bertemu, korban disebut membatalkan transaksi dengan FR karena penampilannya tidak sesuai dengan foto yang dikirim sebelumnya. Sebagai kompensasi, korban memberikan uang sebesar Rp400 ribu.
Korban kemudian disebut sepakat menggunakan jasa JS dengan tarif Rp850 ribu.
Setelah layanan selesai, FR kembali masuk ke kamar dan diduga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp4,5 juta.
“Pelaku meminta korban membayar layanan tambahan sebesar Rp4,5 juta,” kata Adrian.
Baca Juga : Polisi Dalami Penyebab Kematian ASN BPN Nias yang Tewas di Apartemen Skyview Medan
Polisi: Korban Melompat Setelah Diduga Mendapat Tekanan
Menurut hasil penyelidikan sementara, korban sempat mengatakan akan melompat dari balkon apartemen karena merasa tertekan.
Polisi menyebut kedua tersangka diduga mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melakukan tindakan tersebut.
“Korban mengatakan akan melompat dari balkon. Nah, tersangka mengatakan, ‘lompatlah bang’. Kemudian korban melompat dan meninggal dunia,” ujar Adrian.
Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, FR dan JS telah ditahan di Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban Meninggal Setelah Terjatuh dari Lantai 12
Sebelumnya, korban AL ditemukan meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB setelah diduga terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Herman Sentosa, sebelumnya menyampaikan bahwa korban diduga jatuh dari kamar nomor 26 di lantai 12.
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)












