DaerahHukum

Pemilik Kios di Kendari Lapor Polisi, Diduga Dirusak Sekelompok Pemuda usai Tolak Permintaan Utang Rokok

×

Pemilik Kios di Kendari Lapor Polisi, Diduga Dirusak Sekelompok Pemuda usai Tolak Permintaan Utang Rokok

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku terekam kamera saat berada di depan kios sebelum diduga melakukan aksi perusakan usai permintaan berutang rokok ditolak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/7/2026). Kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. (Tangkapan layar video media sosial)

Kendari, NusantaraTop.co – Seorang pemilik kios di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan aksi perusakan yang dilakukan sekelompok pemuda setelah permintaan untuk berutang rokok ditolak.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Korban, Aris Wanda (32), mengaku awalnya didatangi seorang pria yang meminta rokok secara berutang. Namun karena permintaan tersebut ditolak, pria itu disebut sempat melontarkan ancaman sebelum meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, pria tersebut kembali bersama sekitar tujuh orang lainnya. Menurut pengakuan korban, mereka diduga membawa senjata tajam dan langsung melakukan aksi intimidasi.

Situasi kemudian memanas ketika kios milik korban dilempari batu. Akibatnya, etalase kaca pecah dan sejumlah barang dagangan mengalami kerusakan.

Aris memperkirakan kerugian materi yang dialaminya mencapai sekitar Rp5 juta.

Korban mengungkapkan bahwa terlapor sebelumnya juga beberapa kali datang ke kios untuk meminta rokok secara utang dan bersikap kasar ketika permintaannya tidak dipenuhi.

Merasa dirugikan, Aris akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana perusakan tersebut ke Polresta Kendari agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai identitas para terduga pelaku maupun langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *