Medan, NusantaraTop.co – Institute for Justice, Law, and Society (IJLS) Sumatera Utara secara resmi menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara yang berisi desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.
Surat bernomor 148/Eks/IJLS-Sumut/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjaitan, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat itu, IJLS menilai terdapat informasi awal yang patut ditindaklanjuti melalui investigasi secara objektif oleh pihak yang berwenang.
IJLS meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas apabila ditemukan dugaan tindak pidana di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, termasuk dugaan peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, praktik prostitusi, hingga dugaan jual beli kamar, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang adil.
Direktur Eksekutif IJLS, Ronald Jefferson Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, surat tersebut merupakan dorongan agar seluruh informasi maupun dugaan yang berkembang dapat diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi mendorong agar seluruh dugaan diperiksa secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemberantasan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan harus dilakukan secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional,” ujarnya.
Selain meminta evaluasi terhadap kepemimpinan apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, IJLS juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan lapas.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain optimalisasi penggunaan CCTV, pemeriksaan rutin terhadap fasilitas lapas, pelaksanaan tes urine bagi petugas, serta pembentukan mekanisme pelaporan masyarakat yang aman, transparan, dan mudah diakses guna mencegah terulangnya berbagai pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.
IJLS menilai langkah-langkah tersebut penting untuk memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembinaan narapidana.
Dalam surat pernyataannya, IJLS juga menyampaikan bahwa apabila surat tersebut tidak memperoleh tanggapan atau tindak lanjut yang dianggap memadai dalam waktu tiga hari kerja sejak diterima, organisasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur hukum maupun penyampaian aspirasi secara terbuka kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar maupun Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara terkait surat yang disampaikan IJLS tersebut.(red)












