DaerahHukumSumut

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Danau Toba, Kerugian Negara Rp13 Miliar

×

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Danau Toba, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka ET ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (2/2/2026). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumut

Medan, NusantaraTop.co – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pada proyek tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, di Medan, Selasa (3/2/2026) malam.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi.

Menurutnya, peran ET diduga tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

“Tersangka diduga lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan proyek sebagaimana diatur dalam kontrak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada 27 Januari 2026, terkait proyek yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ET langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 2 Februari 2026.

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

“Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini,” pungkasnya.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights