Medan, NusantaraTop.co – Pemilik akun TikTok Tatto Medan bermarga Sianipar adik almarhum korban pembunuhan kembali menjadi sorotan publik usai menyuarakan kekecewaannya terhadap vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Serka Holmes Sitompul, oknum TNI pelaku pembunuhan Andreas Sianipar. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Militer Kota Medan dan dinilai keluarga korban tidak adil.
Dalam unggahan pada Selasa (23/9), Tatto Medan yang merupakan adik korban, tampil bersama ibunya serta sejumlah kerabat. Dengan nada tinggi bercampur tangis, ia menyebut perjuangan keluarganya selama 9 bulan terasa sia-sia.
“Seperti orang gila mencari keadilan di Indonesia ini. Harapan kami pengadilan berpihak kepada masyarakat, tapi nyatanya tidak ada. Rakyat dibantai, dibunuh dengan berencana, cuma dihukum 13 tahun. Otaknya dimana?” ujarnya penuh emosi.
Tatto bahkan menyebut langsung nama Presiden Prabowo Subianto, Panglima Kodam, hingga Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak untuk melihat kondisi hukum di Indonesia.
“Woi Prabowo, pakai dulu matamu lihat masyarakat ini. Woi Pandam, woi Maruli Simanjuntak, kau lihat wargamu! Rakyat ini dibunuh cuma dihukum 13 tahun. Aku siap ditembak mati, biar kalian tahu nyawa abang kami ini sangat berharga,” teriaknya di hadapan wartawan.
Kronologi Kasus Andreas Sianipar
Kasus pembunuhan Andreas Sianipar (44) bermula dari dugaan sengketa mobil sewaan antara korban dan pelaku. Menurut polisi, korban dituduh tidak mengembalikan mobil yang disewa dari Holmes.
Pada Minggu (8/12/2024), Andreas diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, sekitar pukul 01.00 WIB oleh CJS (23), yang mengaku diperintah Holmes. Korban kemudian dibawa ke rumah dinas Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid, Sunggal.
Di lokasi tersebut, Andreas mengalami penyiksaan brutal oleh Holmes bersama dua rekannya, MFIH (25) dan FA (37). Korban ditebas parang di bagian kaki, sebelum akhirnya tewas. Jenazahnya lalu disembunyikan di sebuah sumur tua di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditutup batu dan tandan sawit.
Jenazah ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) dalam kondisi mengenaskan, dengan kaki dan tangan terikat serta mulut dilakban.

Respon Aparat
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Doddy Yudha, memastikan Serka Holmes sudah diamankan untuk penyelidikan. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Brigjen Refrizal, Kepala Staf Kodam I/BB, menyebut motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan sengketa mobil.
Namun, bagi keluarga korban, vonis 13 tahun terasa terlalu ringan. Mereka menilai Pengadilan Militer Medan tidak transparan, bahkan melarang dokumentasi selama sidang.
“Ini bengis sekali. Aparat yang seharusnya melindungi malah menculik dan membunuh. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Anggito Sianipar, adik korban lainnya. (red)












