DaerahHukumSumut

Sidang Korupsi Inalum Rp141 Miliar, Kuasa Hukum Djoko Sutrisno Sebut Transaksi PT PASU Sesuai Prosedur

×

Sidang Korupsi Inalum Rp141 Miliar, Kuasa Hukum Djoko Sutrisno Sebut Transaksi PT PASU Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Medan, NusantaraTop.co – Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) dengan nilai kerugian negara mencapai USD 9.044.247 atau setara Rp141.041.775.880,13 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jalan Pengadilan No. 8-10, Petisah Tengah, Rabu (24/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H. memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Dalam persidangan, majelis hakim mendalami keterangan saksi dan para terdakwa terkait proses transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU).

Kuasa hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melanggar ketentuan internal perusahaan dalam proses pengajuan maupun pembahasan skema pembayaran dengan pelanggan.

“Disetujui atau tidak, itu kembali kepada mekanisme internal perusahaan. Soal usulan, baik secara lisan maupun tertulis, tidak ada larangan. Semua kanal komunikasi terbuka,” ujar Willyam di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, seluruh tahapan penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU berjalan sesuai prosedur dan terdokumentasi dengan baik.

“Tidak ada hal yang mencurigakan ataupun penyelewengan. Datanya lengkap dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” katanya.

Willyam juga menilai fakta persidangan memberikan poin penting bagi pembelaan terdakwa. Ia menyebut salah satu saksi mengakui adanya regulasi internal PT Inalum yang memperbolehkan pembayaran dilakukan dalam bentuk lain selain pembayaran tunai.

“Pembayaran dalam bentuk lain memang diatur dalam regulasi perusahaan. Dan yang menandatangani peraturan tersebut kebetulan hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini,” ungkapnya.

Keterangan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni perubahan skema pembayaran dari tunai menjadi Documents Against Acceptance (D/A) tenor 180 hari yang diduga menyebabkan PT PASU gagal memenuhi kewajiban pembayaran dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp141 miliar.

Atas dasar itu, Willyam meminta aparat penegak hukum dan JPU lebih cermat dalam membangun konstruksi perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam menyusun dakwaan tipikor harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Tidak bisa hanya berangkat dari satu kesimpulan. Analisis harus mempertimbangkan berbagai sudut pandang keilmuan, mulai dari hukum, keuangan, hingga tata kelola BUMN,” tegasnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU Tbk. Jaksa mendalilkan adanya perubahan skema pembayaran dari sistem tunai menjadi D/A 180 hari yang dinilai meningkatkan risiko transaksi.

PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas ribuan ton aluminium yang telah dikirim dari Kuala Tanjung. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp133 miliar hingga Rp141 miliar.

Dalam perkara ini, sejumlah mantan petinggi PT Inalum bersama petinggi PT PASU Tbk didakwa terlibat dalam proses transaksi yang menjadi objek perkara.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights