KesehatanNasional

Akses Cuci Darah Terhenti, KPCDI Sebut Pemutusan PBI Tidak Manusiawi

×

Akses Cuci Darah Terhenti, KPCDI Sebut Pemutusan PBI Tidak Manusiawi

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)–BPJS Kesehatan. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses cuci darah setelah status kepesertaan PBI mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Sumber foto: Istimewa/NusantaraTop.co

Jakarta, NusantaraTop.co – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan puluhan pasien kehilangan akses pengobatan secara mendadak akibat pemutusan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan dan mengancam keselamatan pasien.

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menegaskan, pemutusan kepesertaan PBI secara sepihak merupakan tindakan tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, bagi pasien gagal ginjal, tindakan cuci darah merupakan kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda.

“Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian,” tegas Tony dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Tony mengungkapkan, KPCDI menerima sedikitnya 30 laporan pasien yang mengeluhkan status PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan saat hendak menjalani cuci darah di rumah sakit. Meski sebagian kasus dapat dipulihkan setelah proses verifikasi ulang, ia menilai permasalahan tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistemik, khususnya dalam pengelolaan data bantuan sosial.

“Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi soal hidup dan mati,” ujarnya.

Menurut Tony, pasien tidak seharusnya menjadi korban kebijakan atau kesalahan data.

“Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis hanya karena persoalan administrasi, itu berarti negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tambahnya.

Kisah serupa dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat mengaku harus menghadapi birokrasi berbelit saat kondisi fisiknya lemah usai menjalani tindakan medis.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus bolak-balik ke kelurahan, kecamatan, sampai Dinsos, tapi malah disuruh pindah ke jalur mandiri,” keluh Ajat.

Bagi Ajat dan pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS Mandiri bukanlah pilihan yang realistis.

“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran tiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah tidak bisa dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan dipersulit seperti ini,” tuturnya.

KPCDI mendesak pemerintah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh agar pemutusan kepesertaan PBI tidak kembali terjadi, terutama terhadap pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan.(red/dtc health)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights