DaerahHukumSumut

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Sabu di Binjai Barat, Polisi Sita 202 Gram Sabu

×

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Sabu di Binjai Barat, Polisi Sita 202 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Terduga pelaku narkoba AH (41) saat diamankan personel Satres Narkoba Polres Binjai beserta barang bukti sabu seberat 202,26 gram. (FOTO: Humas Polres Binjai/Kolase NusantaraTop.co)

Binjai, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Informasi masyarakat langsung kami respons cepat. Saya kemudian memerintahkan KBO IPTU Eddy Supratman, SH untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ismail Pane, Senin (11/5/2026).

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Ketika hendak diberhentikan, terduga pelaku justru melarikan diri sehingga aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.

“Terduga langsung tancap gas saat akan dihentikan petugas. Berkat kesigapan dan gerak cepat personel, AH akhirnya berhasil diamankan di TKP,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 202,26 gram. Rinciannya, dua paket sabu seberat 201,74 gram dan satu paket kecil seberat 0,52 gram.

Baca Juga : Pelajar SMA Dibacok Begal di Binjai Barat, Kapolres Bentuk Tim Khusus Anti Begal

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup,” tegas AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.

“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus,” ujar AKBP Mirzal.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kota Binjai. (red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights