Kupang, NusantaraTop.co – Keluarga besar almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyatakan kekecewaan mendalam dan memilih tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian putra mereka di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Keputusan itu disertai ledakan emosi ayah korban, Serma Chrestian Namo, yang disampaikan melalui siaran langsung TikTok pada Selasa (25/11/2025).
Dalam siaran tersebut, Serma Chrestian menumpahkan kemarahannya kepada penasihat hukum para terdakwa yang dinilai masih mencoba membuka kembali isu-isu yang telah diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim.
“Tanda mulut saya tuntut kau. Kau manusia, saya tentara. Tapi kemanusiaan saya tuntut,” tegas Serma Chrestian dalam live TikTok.
Ia mengecam sikap penasihat hukum yang disebutnya terus mendorong isu pencemaran nama baik dan LGBT, padahal hakim telah menyatakan tidak ada bukti yang mengarah ke hal tersebut.
“Sudah ini kasus. Tuntut saja biar dunia tahu. Ayah Lucky marah. Ingat baik-baik sebagai manusia, bukan siapa-siapa,” lanjutnya.
Serma Chrestian juga menuding jalannya persidangan berputar-putar dan tidak fokus pada substansi utama, yakni kematian Prada Lucky.
Menurutnya, keluarga sudah terlalu lelah menghadiri 16 kali persidangan, namun belum melihat perkembangan signifikan terhadap penuntasan perkara.
“Ayah Lucky sudah muak, capek. Ini bukan aturan dunia, ini perjuangan keadilan. Ayah Lucky akan membawa kasus ini sampai langit sampai neraka,” ucapnya penuh emosi.
Tak hanya itu, ia mengecam keras dugaan adanya pembelaan berlebihan kepada para terdakwa.
“Ayah Lucky keras, jangan main-main,” katanya.
Keluarga juga menyampaikan niat untuk bernazar ke makam almarhum setelah sidang sebagai bentuk penyerahan batin atas beban yang mereka tanggung sejak tragedi tersebut.
Video live TikTok tersebut ditonton sekitar 4,4 ribu pengguna, dengan kolom komentar dipenuhi dukungan, doa, serta semangat bagi Serma Chrestian yang dianggap menunjukkan sikap patriotisme sebagai prajurit TNI yang kehilangan putra dalam lingkungan institusi sendiri.

Sidang Lanjutan Hadirkan Danyon sebagai Terdakwa
Pengadilan Militer III-15 Kupang sebelumnya menggelar sidang lanjutan pada Senin (24/11/2025) dengan menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Komandan Kompi A yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan terhadap Prada Lucky.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur Militer yang hadir yakni Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Marpaung. Sementara penasihat hukum terdakwa ialah Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
Hakim Soroti Keterangan Awal Soal Luka Korban
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti keterangan awal saat Prada Lucky dibawa ke RSUD Aeramo, Nagekeo, pada 2 Agustus 2025. Dokter menerima informasi bahwa korban “jatuh terguling dari bukit”.
Hakim mempertanyakan apakah pernyataan itu berasal dari perintah Lettu Faisal. Namun terdakwa membantah dan menyebut hal itu merupakan saran dari Dantokes untuk urusan administrasi BPJS.
Terdakwa Akui Penindakan Fisik
Lettu Faisal mengakui adanya penindakan disiplin kepada sejumlah prajurit terkait dugaan judi online dan percakapan bermuatan pornografi sesama jenis.
Ia menyebut bentuk “penindakan fisik” yang dilakukan, yaitu:
-
push up
-
sit up
-
merayap
-
pencambukan empat kali menggunakan selang biru
“Pada saat dia merayap, kami cambuk empat kali dengan selang biru,” ujar Faisal.
Ia juga menyebut adanya tindakan pemukulan oleh personel lain, namun menegaskan tidak pernah memberi perintah melakukan kekerasan berlebihan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlanjut pada 4 Desember 2025.
Kronologi Singkat Kematian Prada Lucky
Prada Lucky (23), prajurit Yonif 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo. Ia diduga mengalami kekerasan dalam rangka pemeriksaan internal.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan 20 personel TNI, termasuk satu perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(red/tim)












