JAKARTA, NusantaraTop.co – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menjemput paksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Menurut Khozinudin, Roy Suryo dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain Roy Suryo, penyidik juga dikabarkan menjemput Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Ia disebut dijemput di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kuasa hukum menyesalkan langkah yang disebut sebagai penangkapan paksa tersebut. Menurutnya, Roy Suryo dan Tifa selama ini bersikap kooperatif serta selalu memenuhi kewajiban melapor kepada penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata Khozinudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan maupun status hukum penjemputan tersebut. Sejumlah pejabat Polda Metro Jaya, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum AKBP Akta Wijaya, belum memberikan pernyataan resmi.
Berawal dari Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Asep Edi Suheri, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara tersebut, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar juga kemudian mengikuti langkah serupa dan mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.
Sementara itu, perkembangan terbaru terkait status hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya.
(Red)
Sumber : Kompas.com
Editor : Pahotan M Hutagalung












