DaerahNewsSumut

Biarawati Kenya Dideportasi Imigrasi Medan, Overstay 315 Hari

×

Biarawati Kenya Dideportasi Imigrasi Medan, Overstay 315 Hari

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal Kenya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (21/9/2025). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Medan, NusantaraTop.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial MNM, seorang biarawati Katolik, karena terbukti melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa MNM melakukan overstay selama 315 hari dari izin tinggal kunjungan yang seharusnya hanya berlaku 60 hari hingga 27 Oktober 2024.

“Yang bersangkutan lalai dan abai terhadap izin tinggalnya. Ia mengira sudah mendapat perpanjangan hingga 2026, padahal tidak,” ujar Uray di Medan, Senin (22/9/2025).

Melayani Pastoral di Medan

MNM diketahui datang ke Medan sebagai biarawati Katolik untuk melaksanakan pelayanan pastoral di salah satu gereja Katolik di kawasan Helvetia, Medan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakannya dianggap melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi sekaligus penangkalan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Konsekuensinya adalah tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi,” tegas Uray.

Sejalan dengan Program Akselerasi

Lebih lanjut, Uray menyebut penindakan ini sejalan dengan visi besar 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pihaknya tak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga peningkatan pelayanan publik berbasis digital, penguatan pengawasan orang asing, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga modernisasi sarana dan prasarana keimigrasian.

MNM akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi.(red)

Sumber : Antarasumut

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights