Tangerang, NusantaraTop.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yang berperan sebagai koki produksi hingga kurir berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan, tim gabungan akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat (9/1/2026).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi, FH yang berperan sebagai tester hasil produksi, serta Fir sebagai kurir.
Hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku memperoleh bahan utama berupa prekursor narkotika, bahan kimia, serta peralatan laboratorium melalui pembelian secara daring.
Selain mengamankan para tersangka, BNN juga menyita sejumlah barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca berupa sisa residu. Berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan dalam proses produksi turut diamankan.
BNN menegaskan pengungkapan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna menelusuri jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
“Dari pengungkapan kasus ini, BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkas Biro Humas BNN.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketahanan bangsa.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten tersebut juga menegaskan bahwa permasalahan narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata persoalan kriminalitas.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan hanya dipenjara,” tegasnya.(red/dtc)












