Medan, NusantaraTop.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan ribuan butir ekstasi, sabu, serta cairan vape yang mengandung MDMA dan kokain hasil pengungkapan lima kasus dengan total enam tersangka. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH, di Markas BNNP Sumut, Jalan Selamat Ketaren (Jalan Pancing), Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (2/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
-
2.167 butir ekstasi
-
92,2 gram sabu
-
350 ml cairan vape mengandung MDMA dan kokain
Pemusnahan ini turut disaksikan Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol Charles P. Sinaga, serta Penyidik Senior Kombes Pol Jhosua Tampubolon.

Keberhasilan Berkat Kolaborasi Lintas Stakeholder
Brigjen Pol Tatar menyatakan, pengungkapan narkoba ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara BNNP Sumut dan berbagai instansi terkait.
“Dari satu sisi kita bangga atas pengungkapan ini, namun di sisi lain kita prihatin karena peredaran narkotika masih marak di Sumut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi memerlukan sinergi dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Di Sumut saat ini ada 1,6 juta jiwa masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba, angka prevalensi tertinggi di Indonesia. Dukungan masyarakat sangat diperlukan karena aparat memiliki keterbatasan,” tegas Tatar.
Enam Tersangka dari Lima Kasus Berbeda
Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol Charles P. Sinaga, mengungkap identitas enam tersangka yang diamankan dalam lima kasus tersebut. Mereka adalah:
-
Z (40), warga Aceh Utara
-
DY (35), warga Aceh Utara
-
FAM (29), warga Aceh Utara
-
PPH alias A (46), warga Deliserdang
-
MJ (30), warga Bireuen
-
NS (24), warga Bireuen
Pengungkapan Vape Mengandung MDMA dan Kokain dari Jaringan Internasional
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah temuan 350 ml cairan vape mengandung MDMA dan kokain, yang diduga berasal dari jaringan internasional Vietnam.
Kombes Charles menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kolaborasi dengan Bea Cukai.
“Kami mendapat informasi dari Bea Cukai. Setelah diperiksa di Lab BNN, cairan vape tersebut terbukti mengandung MDMA dan kokain. Di pasaran, harganya mencapai Rp 2 hingga Rp 3 juta per unit,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti menjadi bukti bahwa peredaran narkoba terus berkembang dan semakin beragam, termasuk dalam bentuk vape yang mudah dipasarkan.(red)












