KesehatanNasional

BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alam Mengandung BKO, Terancam 12 Tahun Penjara

×

BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alam Mengandung BKO, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
(Ist/NusantaraTop.co)

Jakarta, NusantaraTop.co — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sepanjang November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk OBA yang terbukti mengandung zat obat keras dan dinyatakan ilegal.

Temuan tersebut diperoleh dari pengawasan intensif selama dua bulan, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Dari 2.923 sampel yang diperiksa—mencakup OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan—BPOM mendapati:

  • 32 produk mengandung BKO pada November dari 1.087 sampel
  • 9 produk mengandung BKO pada Desember dari 1.836 sampel

Sebagian besar produk tidak memiliki izin edar (TIE). Bahkan, sejumlah produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.

Secara kumulatif sepanjang Januari–Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan, dengan hasil 206 produk positif mengandung BKO.

Ancaman Serius bagi Kesehatan

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penyisipan BKO dalam produk yang diklaim sebagai jamu atau herbal merupakan pelanggaran hukum serius sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

“Produk yang diklaim jamu ternyata mengandung zat aktif obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan medis,” tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

BPOM mencatat, BKO yang paling sering ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, deksametason, parasetamol, dan sibutramin. Zat-zat ini berisiko menimbulkan dampak berat, mulai dari gangguan penglihatan, gangguan mental, osteoporosis, kerusakan hati dan ginjal, gangguan jantung, hingga kematian, terutama jika digunakan jangka panjang tanpa pengawasan dokter.

Sanksi Tegas hingga Proses Pidana

BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, dan ritel yang terlibat. Sanksi yang dijatuhkan meliputi:

  • Peringatan keras
  • Penarikan dan pemusnahan produk
  • Pencabutan izin edar
  • Proses pidana jika ditemukan unsur kejahatan

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Peredaran Lintas Negara

BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS) yang menunjukkan peredaran produk berbahaya telah melintasi batas negara. Di antaranya:

  • Thailand: 5 produk pelangsing dan stamina pria mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalafil
  • Singapura: 1 produk pereda nyeri mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak
  • Kaledonia Baru: 1 produk asal Indonesia mengandung tramadol

Imbauan ke Masyarakat

BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan, khususnya yang dijual secara daring:

  • Cek Kemasan
  • Cek Label
  • Cek Izin Edar (melalui BPOM Mobile)
  • Cek Kedaluwarsa

“Jangan tergoda klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh dan masa depan,” ujar Taruna.

Masyarakat diminta tidak mengonsumsi produk yang masuk daftar temuan BPOM dan segera melapor melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat jika menemukan produk mencurigakan.

BPOM turut merilis daftar 41 obat bahan alam yang ditindak karena mengandung BKO, memiliki NIE fiktif atau dibatalkan, serta tidak terdaftar secara resmi.(red/detikhealth)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights