MEDAN, NUSANTARATOP.CO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah penginapan Oyo di Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Nanda Nugraha (21), seorang tukang pangkas rambut, warga Jalan Pasar 7 Tengah, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, serta Dody Indra Syahputra (30), seorang pemulung yang tinggal di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar menjelaskan, tersangka Dody terpaksa ditembak pada bagian kaki karena diduga melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
“Saat dilakukan pengembangan, tersangka tiba-tiba mendorong petugas dan berusaha melarikan diri. Kami sudah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan,” ujar Iptu Yusuf Dabutar, Senin (5/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 20 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bersama pasangannya baru tiba di penginapan dan memesan satu kamar untuk beristirahat. Sepeda motor korban jenis Honda Beat diparkir di area penginapan, namun kunci kontak lupa dicabut.
“Saat hendak pulang pada sore harinya, korban baru menyadari sepeda motornya sudah hilang,” jelasnya.
Korban yang kebingungan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama, Nanda Nugraha, pada Sabtu (3/1/2026). Nanda ditangkap saat sedang mencukur rambut pelanggannya.
Dari hasil interogasi terhadap Nanda, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, Dody Indra Syahputra. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, Dody berusaha melarikan diri hingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama satu pelaku lain berinisial Yudi, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Sepeda motor korban dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan dibagi bertiga, masing-masing sekitar Rp1,3 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli kebutuhan makan,” pungkas Iptu Yusuf.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












