DaerahHukumSumut

Diduga Abaikan Larangan Bupati, Aktivitas Pembukaan Lahan Sawit Kembali Terjadi di Lumut Maju

×

Diduga Abaikan Larangan Bupati, Aktivitas Pembukaan Lahan Sawit Kembali Terjadi di Lumut Maju

Sebarkan artikel ini
Tampak dua unit alat berat beroperasi membuka lahan di kawasan hutan Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (8/1/2026). Aktivitas ini diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Fia dan disorot karena diduga mengabaikan larangan Bupati Tapanuli Tengah di tengah kondisi daerah yang masih berduka akibat banjir bandang dan longsor.(NusantaraTop.co)

Tapanuli Tengah, NusantaraTop.co – Luka dan duka akibat bencana banjir bandang serta longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, hingga kini belum sepenuhnya pulih. Namun di tengah suasana duka tersebut, aktivitas pembukaan lahan yang diduga merusak kawasan hutan kembali terjadi di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut.

Aktivitas itu disorot lantaran diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Fia, yang disebut mengabaikan surat edaran Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, terkait larangan pembukaan lahan sawit di wilayah masing-masing desa.

Informasi tersebut disampaikan oleh masyarakat Tapteng, kepada NusantaraTop.co, Kamis (8/1/2026). Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu diketahui saat pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

“Yang menjadi pertanyaan besar, hingga tanggal 8 Januari 2026 perusahaan tersebut diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tetapi sudah melakukan pembukaan lahan dengan menggunakan dua unit alat berat. Apakah PT ini dikhususkan?” ujar salah seorang narasumber yang tidak mau namanya disebutkan dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga mempertanyakan adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi perusahaan tersebut.

“Atau ada orang yang power membekingi perusahaan ini? Atau justru sudah ada izin khusus dari pemerintah?” tambahnya dengan nada curiga.

Ia menegaskan, aktivitas pembukaan lahan tersebut sangat disesalkan karena terjadi saat masyarakat Tapanuli Tengah masih merasakan dampak traumatis akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi pada akhir November hingga Desember 2025. Bencana itu diduga kuat berkaitan dengan pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan.

Atas kondisi tersebut, Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta pemerintah segera memanggil dan menutup perusahaan ilegal tanpa izin ini. Jika pemerintah tidak segera bertindak, jangan salahkan masyarakat Desa Lumut Maju apabila bertindak sendiri, karena mereka yang merasakan langsung dampak mengerikan banjir bandang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Fia maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan tersebut.

NusantaraTop.co akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights