Jakarta, NusantaraTop.co – Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Puan menjelaskan, Surpres terkait RUU BUMN bernomor R62 dan tertanggal 19 September 2025.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui bahwa RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sehingga pembahasan ditargetkan rampung dalam sisa waktu tahun ini.
Sebagai catatan, pada awal 2025 lalu DPR sudah mengesahkan Perubahan Ketiga UU BUMN menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Surpres Lainnya
Selain RUU BUMN, Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI menerima beberapa Surpres lain dari Presiden, yakni:
- Surpres Nomor R49 (11 Agustus 2025) dan Surpres Nomor R61 (6 September 2025) terkait calon Anggota Dewan Kehormatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Surpres Nomor R52 (26 Agustus 2025) terkait RUU Desain Industri.
- Surpres Nomor R43 terkait RUU Hukum Acara Perdata Internasional.
- Surpres Nomor R58 (27 Agustus 2025) dan Surpres Nomor R59 (12 September 2025) mengenai usulan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk negara sahabat.
Dengan masuknya RUU BUMN dalam Prolegnas Prioritas, DPR dan pemerintah ditargetkan segera membahas regulasi tersebut agar dapat memperkuat tata kelola perusahaan negara ke depan.(red)












