DaerahHukumSumut

Dua Pengamen di Tapteng Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah, Polisi Tetapkan Tersangka Curat

×

Dua Pengamen di Tapteng Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah, Polisi Tetapkan Tersangka Curat

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku curat diamankan di Mapolres Tapteng, Selasa (14/4/2026). Foto : Humas Polres Tapteng

Tapteng, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku diringkus warga usai melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Dian Agustian Perdana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa pencurian ini terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendengar suara mencurigakan dari arah dapur rumahnya.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati jendela belakang rumah telah terbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur. Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah barang miliknya diketahui hilang.

“Korban kehilangan dua celana panjang tactical warna hitam dan abu-abu, satu celana pendek abu-abu, satu topi kain, serta mengalami kerusakan pada satu set jemuran aluminium,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Usai kejadian, korban bersama warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah warga menemukan kedua pelaku di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.

Saat diamankan, barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku. Warga kemudian menyerahkan keduanya kepada Kepala Lingkungan sebelum akhirnya dijemput oleh personel Satreskrim.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit gunting berwarna putih-merah muda dan sebuah jaket hitam. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights