DaerahHukumSumut

Eks Kepala SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

×

Eks Kepala SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Reny Agustina (kiri) bersama kedua terdakwa lainnya ketika mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Belawan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). ANTARA

Medan, NusantaraTop.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Cindy Savitri Desano dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” ujar JPU Cindy dalam persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp654 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Cindy.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga dituntut oleh jaksa. Terdakwa Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp113 juta.

Sementara itu, terdakwa Azidin Muthoadi selaku Direktur CV Cahaya Azira yang merupakan pihak penyedia dituntut satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp380 juta.

Jaksa menyebut Azidin telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp290 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp90 juta.

“Apabila sisa tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp826 juta dari pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan selama tahun 2022 hingga 2023.

Dalam dakwaan disebutkan, sekolah tersebut menerima dana BOS sekitar Rp3 miliar, dengan rincian Rp1,47 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,52 miliar pada tahun 2023. Namun dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights