DaerahHukumSumut

Eksekusi Ganti Rugi Nasabah Koperasi Swadarma BNI Ditunda, Meski Sudah Menang di MA

×

Eksekusi Ganti Rugi Nasabah Koperasi Swadarma BNI Ditunda, Meski Sudah Menang di MA

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar

Pematangsiantar, NusantaraTop.co – Harapan puluhan nasabah korban dugaan penggelapan dana di Koperasi Swadarma lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar untuk segera mendapatkan haknya harus tertunda. Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), proses eksekusi pembayaran ganti rugi kini resmi ditangguhkan.

Humas Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kristanto Prawiro Josua Siagian, menjelaskan bahwa para korban sempat mendatangi pengadilan pada Senin (27/4/2026) untuk mempertanyakan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Menurutnya, secara hukum para nasabah memang telah memenangkan perkara, dan pihak BNI diwajibkan membayar ganti rugi. Namun, saat proses eksekusi hendak dilakukan, pihak bank mengajukan gugatan perlawanan (verzet).

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi dalam perkara perdata, kemenangan sebenarnya bukan saat putusan keluar, melainkan saat eksekusi selesai. Kalau belum eksekusi, itu ibarat menang di atas kertas saja,” ujar Kristanto, Kamis (30/4/2026).

Eksekusi Ditunda Sesuai Mekanisme Hukum

Kristanto menegaskan, penundaan eksekusi merupakan langkah yang sah secara hukum. Ketua pengadilan memiliki kewenangan untuk menunda proses tersebut guna menghindari potensi kesalahan yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia menjelaskan, jika eksekusi tetap dipaksakan sementara gugatan perlawanan masih berjalan, maka berpotensi menimbulkan kerugian permanen apabila pihak lawan justru menang di tahap berikutnya.

“Misalnya dilakukan pembongkaran atau pembayaran, lalu di tahap perlawanan pihak lawan menang, tentu akan sulit mengembalikan kondisi seperti semula,” jelasnya.

Saat ini, pengadilan telah mengeluarkan penetapan resmi untuk menunda eksekusi hingga perkara perlawanan yang diajukan pihak BNI selesai diputus. Proses tersebut masih berada pada tahap mediasi.

Nasabah Diminta Bersabar

Pihak pengadilan mengaku memahami kekecewaan para korban yang telah menunggu lama. Namun, secara prosedur hukum, pengadilan tidak dapat menolak pengajuan perlawanan dari pihak terkait.

“Kami sampaikan kepada para nasabah, prosesnya memang harus diulang dari awal untuk perkara perlawanan ini, meski hanya terkait penetapan eksekusi,” tambahnya.

Kerugian Capai Rp4,2 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan Koperasi Swadarma di lingkungan BNI Cabang Pematangsiantar. Setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, pengadilan memutuskan pihak bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar.

Penundaan ini membuat para korban kembali harus menunggu kepastian pembayaran hak mereka, meski secara hukum telah dinyatakan menang.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights