Medan, NusantaraTop.co – Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa Tusiah, aparatur sipil negara (ASN) di RS Bhayangkara Medan, dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra V, Senin (27/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan,” ucap hakim di persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Usai persidangan, terdakwa Tusiah menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Pelapor, Hesti Sitorus, menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Medan. Ia juga mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah menyatakan surat tersebut palsu.
“Langkah hukum selanjutnya terserah kepada pihak Kejari Medan. Yang penting sudah ada putusan pengadilan bahwa surat itu palsu. Terima kasih Tuhan sudah mendengarkan doa saya,” ujarnya.
Hesti menegaskan, dengan adanya putusan tersebut, klaim yang selama ini disampaikan terdakwa tidak terbukti.
“Jadi itu bukan rumah mertuanya seperti yang selama ini diteriak-teriakkan,” tegasnya.
Ia juga berharap tidak ada lagi pihak yang menghalangi ahli waris dalam memperoleh haknya, serta meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan.
“Saya berharap tidak ada lagi yang menghalangi ahli waris untuk mengambil haknya. Karena sudah jelas terbukti surat itu palsu, maka sudah seharusnya semua pihak meninggalkan objek perkara tersebut dan menghormati putusan pengadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, salah satu ahli waris, Enny Saragih, menyambut baik putusan hakim tersebut. Ia menilai putusan ini menjadi kepastian hukum yang telah lama dinantikan.
“Kami senang karena sudah terbukti sah bersalah menggunakan surat palsu. Ini yang kami tunggu selama ini,” ujarnya.
Enny juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila masih ada pihak yang tetap menguasai objek perkara.
“Ke depannya, jika masih ada yang menguasai dan tidak mau meninggalkan objek tersebut, kami akan melakukan pelaporan penyerobotan,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang kemudian menjadi pokok dalam proses persidangan hingga berujung pada putusan majelis hakim. (red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












