DaerahHukumNasional

Empat Bintara Polda Kepri Jadi Tersangka Penganiayaan Tewaskan Bripda Natanael

×

Empat Bintara Polda Kepri Jadi Tersangka Penganiayaan Tewaskan Bripda Natanael

Sebarkan artikel ini
Empat anggota polisi jalani sidang kode etik menjadi tersangka kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit. (Kolase/NusantaraTop.co )

Batam, NusantaraTop.co – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian Bripda Natanael Simanungkalit memasuki babak baru. Empat personel Bintara Muda Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, keempat anggota tersebut telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penanganan kasus kini beralih dari proses internal ke ranah pidana setelah masa penempatan khusus (patsus) berakhir.

“Penanganan perkara sudah beralih ke proses pidana. Masa patsus telah habis, sehingga keempat anggota yang terlibat segera diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum,” ujar Nona dalam keterangan pers, Jumat (17/4/2026) malam.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak 15 April 2026, setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Awalnya, penyidik hanya menetapkan satu tersangka, yakni Bripda AS. Namun, dalam perkembangan penyidikan, ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan tiga personel lainnya.

“Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan bukti tambahan,” jelas Ronni, Sabtu (18/4/2026).

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Bripda Arwana Sihombing
  2. Bripda Asrul Prasetya
  3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas
  4. Bripda Muhammad Al-Farisi
Pemakaman Bripda Natanael Simanungkalit Jumat 1704 F Humas Polda Kepri

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer dan Pasal 468 ayat (2) sebagai pasal subsider, juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 466 adalah tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 468 mencapai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang penegakan disiplin internal di tubuh Polri, khususnya terkait tindakan kekerasan yang melibatkan sesama anggota.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights