HukumNasional

GPAK Laporkan Dugaan Praktik Makelar Perkara ke KPK, Desak Penelusuran Secara Profesional

×

GPAK Laporkan Dugaan Praktik Makelar Perkara ke KPK, Desak Penelusuran Secara Profesional

Sebarkan artikel ini
Massa Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/7/2026), sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NusantaraTop.co – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, GPAK juga menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil untuk mendorong penguatan integritas penegakan hukum serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik mafia peradilan, konflik kepentingan, maupun dugaan percaloan perkara dalam proses hukum.

Isu ini mencuat setelah beredarnya berbagai informasi di media sosial yang berkaitan dengan dugaan adanya pihak-pihak yang disebut memiliki akses atau pengaruh dalam penanganan suatu perkara. Menurut GPAK, informasi yang berkembang di ruang publik perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Laporan Diserahkan ke KPK

Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh Humas KPK, Dimas Kartiko, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku di lingkungan KPK.

Koordinator Aksi GPAK, Billy Kurnia, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.

“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Semua pihak harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” ujar Billy.

Dorong Telaah Komprehensif

GPAK meminta KPK melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap informasi yang disampaikan, termasuk apabila diperlukan melakukan verifikasi terhadap dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, maupun hubungan hukum yang berkaitan dengan substansi laporan.

Menurut GPAK, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di tengah masyarakat memiliki relevansi hukum dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan independensi, tanpa membedakan profesi, jabatan, popularitas, maupun kedudukan sosial seseorang.

Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, GPAK meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga diharapkan disampaikan secara objektif kepada masyarakat.

Minta Koordinasi Antar Penegak Hukum

Selain itu, GPAK mendorong adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan aspek yang berada di luar kewenangan KPK.

Menurut GPAK, dugaan praktik makelar perkara tidak boleh berhenti pada opini atau spekulasi publik, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, verifikasi fakta, dan pembuktian yang objektif.

GPAK juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sembari mengajak masyarakat tetap kritis dan menyampaikan informasi melalui jalur resmi, dengan tetap menghormati due process of law dan asas praduga tidak bersalah.(red)

Author