Deli Serdang, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandam Hilir Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keempat IRT tersebut masing-masing berinisial K (28), VFA (26), R (26), dan J (28). Tersangka K, R, dan VFA merupakan warga Desa Tandam Hilir, sementara tersangka J diketahui sebagai warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kelompok IRT yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Tandam Hilir.
“Awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kelompok ibu rumah tangga yang terlibat peredaran narkoba di daerah Tandam Hilir,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (29/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa kelompok IRT tersebut berperan sebagai pengantar pesanan narkoba, khususnya jenis pil ekstasi.
“Personel mendapatkan informasi adanya grup atau kelompok IRT yang siap mengantarkan pesanan narkoba, terutama ekstasi, kepada pembeli,” jelas Junaidi.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi kejadian pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna oranye seberat 3,75 gram, dua unit handphone Android merek Vivo, satu unit handphone iPhone warna ungu, serta dua unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Junaidi.(red/tim)
Editor : Pahotan M Hutagalung












