HukumNasional

Gagalkan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Pelabuhan Tanjung Emas, Aparat Bertindak Berkat Laporan “Lapor Pak Amran”

×

Gagalkan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Pelabuhan Tanjung Emas, Aparat Bertindak Berkat Laporan “Lapor Pak Amran”

Sebarkan artikel ini
Petugas menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. (Foto : Kementan)

SEMARANG, NUSANTARATOP.CO – Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang berhasil menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Amran”.

Laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya pengiriman sekitar 20 ton bawang bombay yang diduga berasal dari jalur ilegal perbatasan. Komoditas tersebut diangkut menggunakan tujuh truk fuso melalui kapal KM Dharma Kartika dari Pontianak menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi. Total 133,5 ton bawang bombay ilegal berhasil diamankan dari kapal Dharma Kartika VII asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, modus yang digunakan adalah mengangkut bawang bombay ilegal menggunakan kapal RORO, kemudian memindahkannya ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui prosedur karantina sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Seluruh muatan dan kendaraan langsung kami amankan, dipasang garis polisi, serta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kanal Lapor Pak Amran sendiri merupakan layanan pengaduan yang diluncurkan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp. Layanan ini memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian, mulai dari penyelewengan pupuk, praktik mafia, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan, kanal tersebut menjadi instrumen percepatan penanganan persoalan di lapangan sekaligus bentuk perlindungan terhadap petani dan konsumen. Ribuan aduan telah ditindaklanjuti, termasuk pengungkapan kasus pungutan liar alat dan mesin pertanian serta penyelundupan beras ilegal di sejumlah daerah.

Saat ini, seluruh bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.

Polrestabes Semarang menegaskan, penindakan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta melindungi kepentingan petani dan konsumen dalam negeri. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku.(Red)

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights