DaerahHukumSumut

Gemalaki Demo Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli Rekrutmen P3K di RSUD Aek Kanopan

×

Gemalaki Demo Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli Rekrutmen P3K di RSUD Aek Kanopan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Perwakilan Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (Gemalaki) menyerahkan berkas laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat menggelar aksi unjuk rasa di Medan, Senin (6/1/2025), terkait dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Pahotan MH/NusantaraTop.co)

MEDAN, NusantaraTop.co – Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (Gemalaki) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (6/1/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam orasinya, perwakilan Gemalaki mengungkapkan bahwa sejumlah tenaga honorer diduga diminta membayar uang sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta per orang dengan iming-iming akan diluluskan sebagai P3K. Dugaan praktik tersebut disebut-sebut dilakukan melalui rapat internal tertutup, di mana para peserta rapat dilarang membawa telepon genggam maupun alat komunikasi lainnya.

“Dalam rapat tersebut, tenaga honorer ditawari kelulusan P3K dengan syarat membayar sejumlah uang. Sementara bagi yang tidak bersedia membayar, diduga diancam akan dipindah tugaskan,” ujar perwakilan Gemalaki saat berorasi.

Gemalaki menilai dugaan praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, keadilan, dan meritokrasi dalam proses rekrutmen aparatur negara.

Selain itu, Gemalaki juga menyoroti pelantikan P3K yang dilaksanakan pada Desember 2025, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara. Dalam pelantikan tersebut, mereka menemukan kejanggalan berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang hanya diberikan dalam bentuk fotokopi, bukan dokumen asli sebagaimana prosedur yang seharusnya berlaku.

Dalam tuntutannya, Gemalaki secara tegas menyebut bahwa oknum yang diduga terlibat langsung dalam praktik pungli tersebut adalah Direktur RSUD Aek Kanopan, dr. Reza, serta pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dinilai lalai dan bertanggung jawab atas dugaan terjadinya praktik tersebut.

Atas dasar itu, Gemalaki mendesak Kejati Sumut untuk segera:

  • Memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Aek Kanopan beserta pihak-pihak terkait.

  • Mengusut tuntas dugaan pungli dalam proses rekrutmen P3K.

  • Menindak tegas oknum yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.

  • Menjamin perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang diduga menjadi korban.

“Aksi ini merupakan bentuk perlawanan mahasiswa terhadap praktik oligarki dan korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya tenaga honorer. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas perwakilan Gemalaki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Aek Kanopan maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights