Jakarta, NusantaraTop.co – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Agitasi dan Propaganda di bawah kepemimpinan Ketua Umum Sujahri Somar mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung), Febrie Adriansyah, untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata niaga batu bara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP GMNI Bidang Agitasi dan Propaganda, Surya Dermawan Nasution, menyusul pernyataan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menegaskan seluruh aktivitas penegakan hukum di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut GMNI, masyarakat saat ini membutuhkan keterbukaan atas fakta-fakta yang berkembang, bukan sekadar pernyataan normatif mengenai profesionalisme institusi.
“Publik tidak sedang meminta ceramah tentang profesionalisme Kejaksaan. Publik sedang menuntut jawaban atas berbagai fakta dan pertanyaan yang hingga hari ini belum dijelaskan secara utuh. Kepercayaan publik lahir dari transparansi, bukan dari pernyataan sepihak,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Soroti Penggeledahan dan Barang Bukti
GMNI menilai terdapat sejumlah fakta yang harus dijelaskan kepada masyarakat setelah penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan puluhan kilogram, serta barang bukti lain yang nilainya diberitakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menurut Surya, pernyataan bahwa seluruh kegiatan penegakan hukum tetap berjalan normal tidak menjawab substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Ia juga menilai institusi penegak hukum seharusnya memberikan penjelasan yang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rumah Sentul Jadi Sorotan
GMNI turut menyoroti pengakuan Febrie Adriansyah bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan merupakan rumah pribadinya.
Dalam penjelasannya sebelumnya, Febrie menyebut uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik pihak lain.
Namun, menurut GMNI, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
“Ketika seseorang mengakui bahwa rumah itu adalah rumah pribadinya, sementara di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar. Penjelasan bahwa terdapat pemilik lain tanpa identitas yang jelas tentu belum cukup untuk menghentikan pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujar Surya.
Singgung Kontroversi dan LHKPN
GMNI juga menyebut nama Febrie Adriansyah sebelumnya beberapa kali menjadi perhatian publik dalam sejumlah dinamika penegakan hukum, termasuk laporan masyarakat terkait beberapa perkara besar.
Meski demikian, GMNI menegaskan berbagai laporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya pelanggaran hukum, namun menjadi bagian dari fakta yang memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah yang menunjukkan peningkatan nilai kekayaan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut GMNI, data tersebut masih berada dalam ruang verifikasi lembaga yang berwenang sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum, namun tetap memerlukan transparansi sebagai bentuk akuntabilitas pejabat publik.
Soroti Pengamanan TNI
GMNI juga menyinggung keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Namun, GMNI menilai implementasi aturan tersebut harus benar-benar ditempatkan dalam konteks perlindungan terhadap institusi, bukan perlindungan terhadap individu pejabat.
“Yang dilindungi oleh peraturan adalah institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara, bukan person to person. Perbedaan ini sangat penting karena menyangkut prinsip negara hukum,” kata Surya.
Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
GMNI menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan seorang pejabat publik, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Menurut organisasi tersebut, legitimasi lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara korupsi, tetapi juga melalui kesediaan pejabatnya menjelaskan berbagai fakta yang berkembang secara terbuka kepada masyarakat.
“Negara hukum tidak diukur dari seberapa meyakinkan seseorang berbicara di hadapan media. Negara hukum diukur dari keberanian seluruh institusi menjelaskan fakta secara terbuka dan menempatkan setiap orang pada posisi yang sama di hadapan hukum. Pada titik inilah integritas penegakan hukum benar-benar sedang diuji oleh publik,” tutup Surya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan terbaru dari Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah maupun pihak Kejaksaan Agung terkait pernyataan DPP GMNI tersebut. NusantaraTop.co akan memperbarui informasi apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait.(red)












