Tanjungbalai, NusantaraTop.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) memastikan tetap memproses kasus dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang sebelumnya dilimpahkan oleh TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan.
Hal tersebut disampaikan Kasubsi Intelijen Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Susbian Dera, didampingi Kasubsi Penindakan William Frans Sihite serta Pasop Lanal TBA, Kapten Laut (P) Kuswanto, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kota Tanjungbalai, Senin.
Dera menjelaskan, pihak Lanal TBA telah melimpahkan kasus penangkapan Kapal Motor (KM) tanpa nama yang dinakhodai pria berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut diketahui mengangkut enam orang PMI non prosedural yang baru kembali dari Malaysia.
“Terhadap nakhoda dan dua ABK saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tujuan penyampaian ini agar penanganan kasus menjadi terang dan tidak menimbulkan opini liar di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan William Frans Sihite menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, nakhoda dan dua ABK belum dilakukan penahanan.
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Jika nantinya naik ke tahap penyidikan dan terbukti adanya unsur TPPO, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas William.
Ia juga menambahkan, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, enam PMI non prosedural tersebut telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Namun, mereka tetap dapat dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi apabila dibutuhkan.
William turut membenarkan bahwa dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh Lanal TBA, pihak Imigrasi juga terlibat dalam tim gabungan.
Di sisi lain, Pasop Lanal TBA Kapten Laut (P) Kuswanto menyampaikan bahwa kapal motor tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut para PMI tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kapal motor tersebut saat ini diamankan di dermaga Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Diketahui, upaya penyelundupan PMI non prosedural ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal TBA, serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Jumat (3/4/2026) lalu.(red)












