HukumNasionalPendidikan

Iwakum Gugat UU Pers ke MK: Jurnalis Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi

×

Iwakum Gugat UU Pers ke MK: Jurnalis Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, NusantaraTop.co – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan agar kerja-kerja jurnalistik tidak lagi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa jurnalis harus mendapat perlindungan penuh dalam menjalankan profesinya.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” ujar Irfan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Tuntutan: Kerja Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi

Melalui gugatan ini, Iwakum meminta MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi sepanjang dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi jurnalis yang sering menghadapi tekanan saat melaksanakan tugasnya.

Pasal 8 UU Pers Dinilai Kabur

Adapun bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Namun, kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai ketentuan tersebut tidak jelas dan multitafsir.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Dalam penjelasan disebutkan bahwa perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Tapi maksudnya apa? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat, atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Ini kan tidak jelas,” tegas Viktor.

Perlindungan Jurnalis Harus Tegas

Iwakum menilai, ketidakjelasan pasal tersebut justru membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Oleh karena itu, melalui uji materi ini, mereka mendorong MK agar memberikan tafsir yang lebih tegas sehingga jurnalis benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Gugatan Iwakum dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat jaminan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights