DaerahHukumSumut

Kapolrestabes Medan: Status Pelaku Masih Anak, Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu Ditekankan Perlindungan ABH

×

Kapolrestabes Medan: Status Pelaku Masih Anak, Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu Ditekankan Perlindungan ABH

Sebarkan artikel ini
Tragedi memilukan terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ketika seorang bocah perempuan berusia 12 tahun nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Rabu (10/12/2025) pagi

Medan, NusantaraTop.co – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya di Medan Sunggal mengedepankan perlindungan hak anak, mengingat pelaku masih berusia 12 tahun dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Karena sekali lagi, tolong kita ini adalah anak yang pada saat kejadian berusia 12 tahun,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip Senin (12/1/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku saat ini tidak ditahan di sel, melainkan ditempatkan di rumah aman (safe house) dengan pengawasan dan pendampingan intensif dari pihak berwenang serta tenaga profesional.

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), bukan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kapolrestabes, hal ini didasarkan pada konteks kejadian yang berakar dari kekerasan dalam rumah tangga yang berlangsung dalam jangka panjang.

Jean Calvijn menjelaskan, motif utama pelaku merupakan akumulasi amarah akibat kekerasan yang dialami dan disaksikan selama bertahun-tahun. Pemicu terkuat terjadi pada 22 November 2025, ketika kakak pelaku diduga dipukul hingga mengalami memar di kaki, betis, dan tangan.

Polisi juga mengungkap bahwa posisi ayah korban menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan, mengingat keterangan tetangga dan rekan kerja menyebut hubungan suami-istri tidak harmonis, serta pola tidur terpisah antara ayah, ibu, dan anak-anak.

Sebagaimana diketahui, bocah perempuan berinisial SAS alias AL (12) diduga melakukan penusukan terhadap ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Terkait kondisi psikologis pelaku, Kapolrestabes menyatakan kebutuhan dasar dan psikologis anak telah terpenuhi dengan baik melalui pendampingan tim ahli.
“Dari skala 1 sampai 10, anak merasa nyaman di angka 10 selama berada bersama tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya.

Pola kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku disebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Terkait kemungkinan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), Jean Calvijn menyebut adanya masukan dari Pekerja Sosial (Peksos).
“Ada masukan agar nantinya diserahkan kembali kepada orang tuanya, tentu dengan pengawasan ketat,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan penuntut umum dan pengadilan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Medan menerapkan scientific crime investigation dengan melibatkan bukti digital, forensik, serta pemeriksaan terhadap 37 orang, termasuk saksi dan ahli.

Dari sisi sosial, wali kelas pelaku menggambarkan anak tersebut sebagai pribadi berprestasi, pendiam, tertutup, aktif dalam pramuka, serta kerap menjuarai lomba di sekolah.

Sejumlah lembaga turut dilibatkan dalam penanganan kasus ini, di antaranya UPTD PPA, Bapas, Dinas Sosial, KPAI, serta psikolog forensik, guna memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Intinya, kami mengedepankan perlindungan anak dan memastikan hak pendidikan serta masa depan anak tetap terpenuhi,” tegas Jean Calvijn Simanjuntak.(red/tim)

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights