Medan, NusantaraTop.co – Kabar Empat (4) orang tersangka kasus judi tembak ikan hanya ditahan beberapa hari kemudian, lalu kemudian dilepaskan tanpa jelas dasar hukumnya. Hal itu menjadi tanda tanya BESAR terhadap masyarakat.
Keempat tersangka yang digrebek personil Polsek Medan Tembung itu berada di Jalan Bhayangkara, Gang Keluarga, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung. Jumat, (30/5/2025).
Dari tempat kejadian perkara (TKP) itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit LCD, 1 buah meja judi tembak ikan, 1 unit chip coin dan 2 unit CPU.
Hasil penggerebekan kemudian dibawa ke Markas Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum. Bahkan keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim.
Namun beberapa hari kemudian isu yang beredar dikalangan masyarakat para tersangka itu diduga dibebaskan.
Ditambah lagi muncul pula gosip bahwa oknum pejabat di Polsek Medan Tembung diduga menerima uang Rp 20 juta dengan alasan sebagai jaminan terhadap keempat tersangka.
Beberapa pihak sangat menyayangkan dibebaskannya 4 tersangka kasus judi tembak ikan tersebut.
Baca Juga : Polres Langkat Sikat Perjudian Tembak Ikan di Pondok Jagung
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Ribuan Premanisme Berkedok Ormas Dalam 2 Minggu !
“Kalo memang tidak cukup alat bukti kenapa sampai ditahan beberapa hari,” beber seorang pemain judi yang minta namanya tidak disebutkan.
Namun kabar burung itu dibantah Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, SH, MH. Dia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tak ada menerima uang dari tersangka.
Menurut Kapolsek pelepasan keempat tersangka sudah melalui prosedur hukum yang benar karena tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup.
“Dimana setelah dilakukan penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara dipimpin Kanit Reskrim, perbuatan keempat tersangka tidak cukup bukti,” singkat Kapolsek terhadap wartawan saat konfirmasi, Senin (02/06/2025).
Lipt : Jonathan Panggabean
Editor : Pahotan MH.












