DaerahHukum

Kasus Dugaan Pelecehan Napi Perempuan di Rutan Tamiang Layang, Kanwil Ditjenpas Jatuhkan Sanksi Berat

×

Kasus Dugaan Pelecehan Napi Perempuan di Rutan Tamiang Layang, Kanwil Ditjenpas Jatuhkan Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

Kalteng, NusantaraTop.co – Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (KPR) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang narapidana perempuan di rutan tersebut.

Dugaan kekerasan seksual itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana. Ia mengatakan, terduga pelaku telah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Pengamanan Rutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah,” ujar I Putu Murdiana, Kamis (22/1/2026), seperti dikutip dari detikKalimantan.

Murdiana menjelaskan, terhadap terduga pelaku telah direkomendasikan sanksi disiplin tingkat berat. Saat ini, proses penjatuhan hukuman masih menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal Kementerian terkait.

“Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan pada tahun 2025 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada Selasa (20/1/2026).

Menurut Murdiana, pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan profesional sebagai bagian dari penegakan disiplin internal serta upaya menjaga integritas institusi pemasyarakatan.

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan kami toleransi. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menjaga marwah dan integritas jajaran pemasyarakatan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan proses pidana, Murdiana menegaskan hal tersebut berada di luar ranah kewenangan administrasi internal Ditjenpas. Proses hukum pidana sepenuhnya diserahkan kepada korban sebagai hak pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban,” ungkapnya.

Untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban, pihak Kanwil Ditjenpas Kalteng telah memindahkan narapidana perempuan tersebut ke tempat yang lebih aman. Pendampingan secara psikologis dan fisik juga diberikan kepada korban.

“Hasil pemeriksaan lengkap akan kami sampaikan secara resmi setelah ada keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan,” pungkas Murdiana. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights