DaerahHukumSumut

Kejagung Pastikan Jaksa Idianto Masih Aktif Meski Diperiksa KPK dan Jamwas

×

Kejagung Pastikan Jaksa Idianto Masih Aktif Meski Diperiksa KPK dan Jamwas

Sebarkan artikel ini
Jaksa Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) (foto sebelah kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto Kolase)

Jakarta, NusantaraTop.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), masih aktif menjalankan tugasnya meskipun tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hingga saat ini hasil sidang etik terhadap Idianto belum diumumkan.

“Saya belum tahu hasil sidang etiknya. Nanti kami tanya Jamwas,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Idianto sebelumnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara yang kini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut. Sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Anang, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Idianto merupakan kewenangan penuh KPK.

“Sampai saat ini beliau masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset,” kata Anang.

Pada Agustus 2025, Kejagung sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa tim pengawasan Jamwas memang tengah memeriksa Idianto terkait dugaan pelanggaran etik.

“Benar, tim pengawasan sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” ujar Anang kala itu.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Belum tuntas pemeriksaannya, masih klarifikasi. Pemeriksaan didasarkan pada fakta-fakta yang ada,” tambahnya.

Kejagung disebut juga berkoordinasi aktif dengan KPK untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan. Sementara itu, Jamwas Kejagung Rudy Margono enggan memberi keterangan rinci soal hasil pemeriksaan.

“Mohon maaf ya,” kata Rudy singkat.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut, yakni:

  1. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting,
  2. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Pilang,
  3. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar,
  4. Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, dan
  5. Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Piliang.

Dalam proses penyidikan, KPK turut memeriksa tiga jaksa dari Kejagung, yakni mantan Kajati Sumut Idianto, Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

Ketiganya diperiksa pada 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan menyusul dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek tersebut. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights