Doloksanggul, NusantaraTop.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Kafe Galaxy, Jalan Bakara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Noordien Kusumanegara, melalui Kasi Pidum Herry Shan Jaya, kepada media, Selasa (28/10).
“Setelah kami menerima SPDP dari penyidik Polres Humbahas, dua jaksa telah ditunjuk untuk mengawal perkembangan penyidikan atas kasus tersebut,” ujar Herry melalui pesan WhatsApp.
Dua jaksa yang ditunjuk yakni Daniel Lumbanbatu dan Elisabeth Siahaan. Menurut Herry, pihak kejaksaan telah melakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara dengan penyidik Polres Humbahas sejak SPDP diterima pada 21 Oktober 2025.
“Terkait penanganan perkara dimaksud, antara jaksa dengan penyidik telah dilakukan koordinasi dan konsultasi,” jelasnya.
Herry juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.
“Kalau di Kejaksaan gak bisa bang. Untuk kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak, tidak bisa dilakukan restorative justice,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Humbahas melalui Kasi Humas Bripka Jafarudin Simanjuntak, membenarkan telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Humbahas.
“Ya benar, SPDP terkait kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur telah dikirim,” katanya via telepon.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Humbahas telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Keduanya adalah:
-
DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai — berperan sebagai perekrut anak di bawah umur, dan
-
IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas — sebagai pemilik Kafe Galaxy.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I dan lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp120 juta.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.
Pelapor mengaku anaknya menjadi korban dan dipaksa bekerja di Kafe Galaxy dengan tugas mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol bahkan melakukan perbuatan asusila.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil direkrut, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik kafe, IEP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU Siahaan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)












