DaerahHukumSumut

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun

×

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut menggeledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai senilai Rp 1,17 triliun. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, Kamis (9/4/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Medan-Binjai yang nilainya mencapai Rp1,17 triliun.

Tim penyidik terlebih dahulu mendatangi kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Setibanya di lokasi, penyidik langsung memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Selain itu, pemeriksaan juga menyasar ruang staf hingga gudang arsip yang diduga menyimpan dokumen penting terkait proses pengadaan lahan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan administrasi dalam proyek strategis nasional tersebut.

Usai dari kantor BPN provinsi, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor BPN Kota Medan di kawasan Jalan STM, Kelurahan Sutirejo. Di lokasi ini, penyidik kembali mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penggeledahan, berbagai dokumen penting telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut guna mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tol tersebut.

Jaksa Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Victor Mangaraja Oloan Sitorus, menyampaikan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer pada tahun 2016.

“Penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan, dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Kejati Sumut menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights