DaerahHukumNasionalPolitikSumut

Kejati Sumut Periksa 7 Jaksa Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

×

Kejati Sumut Periksa 7 Jaksa Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Sebarkan artikel ini
Foto : Tangkapan Layar YouTube Parlemen TV saat RDP dan RDPU oleh Komisi III DPR RI terhadap kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Adapun jaksa yang dimintai keterangan antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta lima jaksa lainnya yang tergabung dalam tim penanganan perkara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ujar Rizaldi, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, seluruh berkas perkara tengah diteliti secara menyeluruh dan hasilnya ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

“Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung,” jelasnya.

 Vonis Bebas Amsal Sitepu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo menilai Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa dan menuntut hukuman dua tahun penjara.

Amsal disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru menjatuhkan vonis bebas pada Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.

DPR RI Turun Tangan

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar rapat bersama jajaran Kejati Sumut dan Kejari Karo.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyampaikan lima poin penting, di antaranya:

  1. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani perkara Amsal Sitepu.
  2. Mendesak pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal oleh oknum jaksa.
  3. Mengusut dugaan pelanggaran prosedur, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim.
  4. Meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi perkara.
  5. Menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi sesuai semangat KUHAP baru.

Pendalaman Masih Berlangsung

Kejati Sumut menegaskan proses klarifikasi akan dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi di daerah.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *