DaerahHukumSumut

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp113 Miliar Korupsi Aset PTPN I

×

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp113 Miliar Korupsi Aset PTPN I

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama jajaran memaparkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp113,4 miliar dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I, pada konferensi pers di Medan.

Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyita dan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp113,43 miliar dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I kepada PT Ciputra Land. Uang tersebut dijadwalkan akan disetor ke kas negara pada Senin (24/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini berasal dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), pihak yang terlibat dalam kerja sama operasional penjualan aset tersebut.

“Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT Nusa Dua Propertindo sebesar Rp113.435.080.000,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menyita Rp150 miliar dalam kasus yang sama. Dengan penambahan penyitaan terbaru, total kerugian negara dalam perkara ini telah berhasil dikembalikan seluruhnya.

Kerugian Negara Rp263 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional PT NDP dengan PT Ciputra Land mencapai Rp263.435.080.000.

Harli menjelaskan bahwa kerugian ini muncul karena PT NDP tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB, sebagaimana mestinya.

“Kerugian negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT NDP, dan kewajiban tersebut tidak diserahkan,” jelasnya.

Deretan Tersangka

Dalam penanganan kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya:

  • Irwan Perangin-angin, Direktur PTPN II
  • Iwan Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo
  • Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut
  • Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang

Harli menyebut, pengembalian uang yang dilakukan PT NDP menandai bahwa total kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya.

“Dengan adanya pengembalian ini, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegasnya.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights